Pencarian

Mulai 1 September 2026, Turis Asing ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan Kena Retribusi Rp 25.000

Rabu, 12 Agustus 2026 • 13:38:31 WIB
Mulai 1 September 2026, Turis Asing ke Nusa Penida dan Nusa Lembongan Kena Retribusi Rp 25.000
Retribusi Rp25.000 bagi wisatawan asing di Nusa Penida dan Nusa Lembongan mulai berlaku 1 September 2026.

KLUNGKUNG — Aturan anyar ini tertuang dalam surat Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Ralat Himbauan. Surat tersebut menjadi payung hukum pelaksanaan Pasal II ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pungutan di dua kawasan wisata pulau paling timur Kabupaten Klungkung tersebut.

Berbeda dengan kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan, retribusi juga bakal menyentuh wisatawan domestik. Pemkab Klungkung memastikan pungutan serupa berlaku di seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) di daratan Bali, dengan tarif identik, yakni Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak.

Dua Zona Tarif, Satu Aturan Baru

Kebijakan ini memetakan dua wilayah pungutan dengan cakupan subjek berbeda. Berikut rinciannya:

  • Kawasan Wisata Pulau Nusa Penida: Khusus wisatawan mancanegara, tarif Rp 25.000 dewasa dan Rp 15.000 anak-anak.
  • Kawasan Wisata Pulau Nusa Lembongan-Nusa Ceningan: Khusus wisatawan mancanegara, tarif Rp 25.000 dewasa dan Rp 15.000 anak-anak.
  • Daya Tarik Wisata (DTW) Kabupaten Klungkung: Berlaku untuk wisatawan mancanegara dan domestik, tarif Rp 25.000 dewasa dan Rp 15.000 anak-anak.

Imbauan untuk Pelaku Usaha Pariwisata

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, meminta para pengelola DTW dan pelaku usaha pariwisata memahami serta mendukung penerapan kebijakan ini. Sosialisasi kepada wisatawan dinilai penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib.

"Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah," ujar Mahajaya, Selasa, 11 Agustus 2026.

Mengapa Pungutan Ini Baru Diterapkan?

Langkah ini diambil di tengah lonjakan kunjungan wisatawan asing ke dua pulau tersebut dalam dua tahun terakhir. Beban infrastruktur dan pengelolaan sampah di Nusa Penida serta Nusa Lembongan disebut menjadi pertimbangan utama Pemkab Klungkung menggencarkan instrumen fiskal daerah.

Pemkab Klungkung berharap pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku pariwisata, dan wisatawan dapat mendukung penerapan kebijakan tersebut. Pelaksanaan retribusi diharapkan tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan saat menikmati destinasi pariwisata di Kabupaten Klungkung.

Follow www.denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: updatebali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks