Pencarian

Harga Emas Antam Naik Lagi ke Rp 2,71 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Agustus

Selasa, 11 Agustus 2026 • 11:40:01 WIB
Harga Emas Antam Naik Lagi ke Rp 2,71 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Agustus
Harga emas batangan Antam 24 karat tercatat naik ke Rp 2,71 juta per gram pada Selasa (11/8/2026), mencetak rekor tertinggi sepanjang Agustus.

BALI — Lonjakan harga tersebut tercatat di situs resmi Logam Mulia Antam. Dengan kenaikan ini, harga emas batangan 24 karat kini berada di puncak rentang pergerakan sepekan yang membentang dari Rp 2.599.000 hingga Rp 2.710.000 per gram. Dalam sebulan terakhir, harga juga konsisten bertahan di zona tinggi, bergerak di kisaran Rp 2.655.000 hingga Rp 2.710.000 per gram.

Kenaikan harga jual ini diikuti pula oleh kenaikan harga buyback atau harga beli kembali. Antam menetapkan harga buyback hari ini naik signifikan Rp 35.000 menjadi Rp 2.546.000 per gram. Angka ini menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin menjual emas batangannya kembali ke Antam.

Rincian Harga untuk Semua Ukuran

Bagi masyarakat yang ingin berinvestasi, Antam menyediakan berbagai pilihan ukuran, mulai dari yang paling kecil hingga ukuran besar. Harga terkecil untuk emas 0,5 gram dibanderol Rp 1.405.000, sementara untuk ukuran 1 gram dijual di harga Rp 2.710.000.

Untuk pembelian dengan nominal lebih besar, harga emas 10 gram mencapai Rp 26.595.000. Sementara itu, untuk ukuran 1 kilogram (1.000 gram) yang menjadi favorit investor besar, Antam membanderolnya di angka Rp 2.650.600.000.

Berikut rincian lengkap harga emas Antam hari ini, Selasa (11/8/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.405.000
  • 1 gram: Rp 2.710.000
  • 2 gram: Rp 5.360.000
  • 3 gram: Rp 8.015.000
  • 5 gram: Rp 13.325.000
  • 10 gram: Rp 26.595.000
  • 25 gram: Rp 66.362.000
  • 50 gram: Rp 132.645.000
  • 100 gram: Rp 265.212.000
  • 250 gram: Rp 662.765.000
  • 500 gram: Rp 1.325.320.000
  • 1.000 gram: Rp 2.650.600.000

Pajak Transaksi yang Perlu Dicermati

Perlu diketahui, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Besaran pajak untuk pembelian emas adalah 0,9 persen dari nilai transaksi.

Namun, masyarakat yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa mendapatkan tarif yang lebih rendah, yakni 0,45 persen. Syaratnya, pembeli perlu menunjukkan NPWP saat melakukan transaksi di gerai atau mitra Antam.

Kenaikan harga hari ini kian mengukuhkan posisi emas sebagai instrumen investasi yang sedang bersinar. Dengan tren yang terus menguat, para analis melihat minat terhadap logam mulia akan tetap tinggi sepanjang tahun ini, terutama sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan gejolak pasar keuangan.

Follow www.denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks