Pencarian

Jadwal SIM Keliling di Klungkung, Karangasem, dan Badung Hari Ini 12 Agustus 2026, Biaya Perpanjangan Rp 80 Ribu

Rabu, 12 Agustus 2026 • 04:28:31 WIB
Jadwal SIM Keliling di Klungkung, Karangasem, dan Badung Hari Ini 12 Agustus 2026, Biaya Perpanjangan Rp 80 Ribu
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan SIM C di layanan SIM keliling di tiga kabupaten di Bali pada Rabu (12/8/2026).

DENPASARLayanan SIM keliling di Bali hari ini menyasar tiga titik layanan berbeda untuk mempermudah warga memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre di kantor Satpas. Titik pelayanan tersebar di depan Kantor Bupati Klungkung, Polsek Abang di Karangasem, serta dua lokasi di Badung, yakni Damkar Dalung dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung.

Petugas mengingatkan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis tidak dapat dilayani dan wajib mengurus penerbitan SIM baru di kantor Satpas setempat.

Biaya Perpanjangan SIM A dan SIM C

Tarif perpanjangan SIM diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku hingga saat ini. Berikut rincian biaya yang perlu disiapkan warga:

  • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Pembayaran dilakukan di tempat sesuai dengan nominal yang tertera. Warga disarankan menyiapkan uang pas atau menggunakan metode pembayaran non-tunai jika tersedia di lokasi.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen agar proses perpanjangan berjalan lancar. Kelengkapan berkas menjadi syarat mutlak sebelum petugas memproses penerbitan SIM baru.

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama asli dan fotokopi
  • Surat keterangan sehat dan surat keterangan psikologi

Surat keterangan sehat dan psikologi dapat diperoleh di fasilitas kesehatan atau klinik yang bekerja sama dengan kepolisian. Pastikan kedua dokumen tersebut masih berlaku pada hari pelayanan.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Tiga Kabupaten

Jadwal layanan pada Rabu (12/8/2026) berlangsung serentak di tiga kabupaten dengan jam operasional yang sama. Warga dapat memilih lokasi terdekat dari tempat tinggal masing-masing.

  • Klungkung: Depan Kantor Bupati Klungkung, mulai pukul 09.00 WITA
  • Karangasem: Polsek Abang, mulai pukul 09.00 WITA
  • Badung: Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, mulai pukul 09.00 WITA

Antrean biasanya mulai ramai pada pukul 09.30 hingga 11.00 WITA. Warga yang ingin menghindari kepadatan disarankan datang lebih awal atau menyesuaikan waktu luang di luar jam tersebut.

Perpanjangan SIM Tidak Bisa Jika Masa Berlaku Habis

Poin penting yang ditekankan petugas adalah status masa berlaku SIM. Layanan keliling hanya memproses perpanjangan untuk SIM yang belum melewati tanggal kedaluwarsa. Jika masa berlaku sudah habis, pemilik SIM harus membuat SIM baru di kantor Satpas karena prosesnya berbeda dan tidak dapat dilakukan melalui layanan keliling.

Warga yang SIM-nya masih aktif namun ingin memperpanjang lebih awal juga dapat menggunakan layanan ini. Proses perpanjangan umumnya memakan waktu singkat, tergantung pada antrean dan kelengkapan berkas yang dibawa.

Follow www.denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks