Pencarian

Pemkab Tabanan Minta Relaksasi ke Kemendagri, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Dinilai Berat untuk 490 Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 • 19:51:31 WIB
Pemkab Tabanan Minta Relaksasi ke Kemendagri, Aturan Belanja Pegawai 30 Persen Dinilai Berat untuk 490 Daerah
Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan, Ni Wayan Mariati, menyampaikan permohonan relaksasi aturan belanja pegawai kepada Kemendagri di Tabanan, Senin (10/8).

TABANAN — Upaya ini ditempuh melalui surat resmi dan kajian teknis yang ditujukan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda). Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan, Ni Wayan Mariati, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyusun data riil kebutuhan belanja dan kapasitas fiskal daerah sebagai bahan negosiasi dengan pemerintah pusat.

“Kami dari Kabupaten Tabanan sudah berupaya menyampaikan dengan data riil yang ada,” ujar Mariati di Tabanan, Senin (10/8).

Langkah Diplomatik dari Yogyakarta hingga Surat Resmi ke Kemendagri

Permohonan relaksasi ini bukan tanpa proses. Usulan awal muncul dari Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri Malam Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 di Yogyakarta Marriott Hotel pada 4 Juni 2026. Setelah itu, Bakeuda bergerak cepat menyusun kajian perbandingan antara kebutuhan belanja pegawai dan kemampuan keuangan daerah.

“Pada 6 Juli 2026 kami sudah bersurat ke Kemendagri. (Tepatnya) ke Ditjen Binakuda,” ungkap Mariati.

Beban APBD 2027 dan Nasib Gaji PPPK

Persoalan ini berkaitan langsung dengan struktur belanja daerah yang dinilai belum siap beradaptasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Mariati menegaskan, tantangan ini bukan hanya dialami Tabanan, melainkan hampir semua daerah di Indonesia.

“Sebetulnya saya belum berani berkomentar jauh,” katanya menanggapi detail angka dalam dokumen permohonan.

Meski begitu, Pemkab Tabanan berharap ada fleksibilitas agar pembiayaan gaji pegawai, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak terganggu pada 2027. Mariati mengaku tidak memegang data detil mengenai angka-angka dalam kajian tersebut.

Hanya Tiga Daerah di Bali yang Siap

Di tingkat provinsi, posisi Tabanan tidak sendiri. Dari sembilan kabupaten/kota di Bali, hanya tiga wilayah yang dinilai mampu menerapkan aturan batas belanja pegawai 30 persen. Ketiganya adalah Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan Kabupaten Gianyar.

“Untuk kebutuhan riil saya tidak ingat detil. Saya tidak pegang data kajiannya,” pungkas Mariati.

Follow www.denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kilasbali.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks