BULELENG — Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budi Utama, bersama sembilan anggota komisi melakukan kunjungan kerja ke Pancasari pada Kamis (6/8). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali serta pengaduan masyarakat (dumas) yang masuk ke dewan.
Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan BPN Provinsi Bali, BPN Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali, dan pemerintah desa itu, Budi Utama menegaskan bahwa proses pengembalian status lahan di kawasan DB Nomor 44 menjadi tanah negara sedang ditindaklanjuti.
Lahan Bekas Hak Guna Bangunan Bali Handara
Lahan tersebut sebelumnya pernah dimohonkan hak guna bangunan oleh Bali Handara. Namun, setelah lebih dari satu dekade, lahan dinilai tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya sehingga proses pengembalian statusnya menjadi tanah negara telah berjalan.
“Komisi I sudah berkomunikasi dengan BPN Provinsi. Prosesnya sudah berjalan dan sedang ditindaklanjuti,” ujar Budi Utama dalam keterangannya, Kamis (6/8).
Peluang Warga Tetap Terbuka
Budi Utama menjelaskan, apabila proses administrasi pengembalian status lahan telah tuntas, masyarakat maupun pemerintah daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengajukan permohonan pemanfaatan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan aspirasi 11 kepala keluarga pemohon telah diterima dan kini tengah diproses instansi berwenang.
“Kami datang untuk mempertegas kepada masyarakat bahwa negara sudah hadir dan prosesnya sedang berjalan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, tentu peluang untuk memperoleh pemanfaatan lahan itu tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Kunjungan ini sekaligus menjadi sarana bagi warga untuk memperoleh informasi langsung dari dewan dan pemerintah mengenai perkembangan penanganan persoalan lahan yang mereka perjuangkan. Keputusan akhir mengenai pemanfaatan lahan tetap berada di tangan pemerintah setelah seluruh proses administrasi dan pertanahan dinyatakan tuntas.