SIM Keliling di Bali 13 Agustus 2026: 4 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM A dan C di Badung, Tabanan, Klungkung

Penulis: Bayu Nugroho  •  Kamis, 13 Agustus 2026 | 07:24:31 WIB
Petugas melayani perpanjangan SIM A dan C di empat titik layanan SIM Keliling di Kabupaten Badung, Tabanan, dan Klungkung pada Kamis (13/8).

MANGUPURA — Kepolisian Resor (Polres) di tiga kabupaten di Bali kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling pada Kamis (13/8). Layanan ini menyasar pemegang SIM A untuk kendaraan mobil dan SIM C untuk sepeda motor yang masa berlakunya akan habis.

Berbeda dengan hari biasanya yang hanya melayani di satu titik, kali ini Polres Badung membuka dua lokasi sekaligus. Sementara Polres Tabanan dan Polres Klungkung masing-masing menyediakan satu titik pelayanan.

Biaya Perpanjangan SIM Sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020

Pemohon perlu menyiapkan biaya resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80.000, sedangkan perpanjangan SIM C sebesar Rp75.000.

Selain biaya pokok tersebut, ada dua komponen biaya tambahan yang wajib disiapkan. Biaya tes kesehatan sebesar Rp35.000 dan asesmen psikologi Rp60.000. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan kepolisian, tarif tersebut sudah termasuk dalam paket layanan.

Empat Titik Layanan di Tiga Kabupaten

Masyarakat bisa memilih lokasi terdekat dari domisilinya. Polres Badung membuka layanan di Kantor Damkar Dalung yang berada di timur Pasar Dalung serta di Mall Pelayanan Publik Puspem Badung. Kedua lokasi ini beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 13.00 WITA.

Untuk wilayah Tabanan, layanan beroperasi di Kurnia Seafood Beraban mulai pukul 08.00 WITA sampai selesai. Sementara di Klungkung, petugas melayani di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 08.30 WITA hingga proses pelayanan selesai.

Syarat Dokumen yang Wajib Dibawa

Pemohon diwajibkan membawa KTP elektronik beserta fotokopinya dan SIM lama yang masih aktif lengkap dengan fotokopinya. Surat keterangan sehat dan surat keterangan lulus tes psikologi juga menjadi dokumen wajib yang harus dilampirkan.

Layanan SIM Keliling ini dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas. Antrean di kantor polisi pun diharapkan bisa berkurang dengan adanya layanan jemput bola ini.

Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Masyarakat disarankan memantau akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun akun media sosial Polres setempat untuk memastikan lokasi layanan masih beroperasi sebelum berangkat.

Reporter: Bayu Nugroho
Sumber: balipost.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top