BALI — Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa berkas perkara telah lengkap dan masuk tahap persidangan. Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Para terdakwa terdiri dari pejabat publik dan pengurus korporasi. Dari unsur pemerintah, terdapat R. Fadjar Donny Tjahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC 2017-2024), Lila Harsyah Bakhtiar (Fungsional Analis Kebijakan di Kementerian Perindustrian), dan Muhammad Zulfikar (eks Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Dumai). Adapun dari unsur swasta, nama-nama seperti Edy Susanto (Dirut PT Sinar Mutiaranusa Palmindo), Tony (Dirut PT Tanimas Edible Oil), hingga Yusrin Husin (pemilik PT Kencana Permata Nusantara) turut diseret ke meja hijau.
Purbaya membeberkan contoh konkret: nilai barang yang dikirim dari Indonesia tercatat sekitar US$ 2,6 juta, sementara nilai impor di AS mencapai US$ 4,2 juta. Bahkan ada kasus dengan disparitas lebih ekstrem, di mana nilai ekspor hanya US$ 1,44 juta namun nilai impor di negara tujuan menembus US$ 4,4 juta.
"Perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak sadar kita bisa deteksi kapal per kapal," ujar Purbaya di Istana Kepresidenan, sebagaimana diberitakan KONTAN pada 21 Mei 2026 silam.
Meski Menteri Keuangan enggan menyebut identitas perusahaan yang dimaksud, ia menegaskan temuan ini telah menjadi perhatian pemerintah dan siap dilaporkan lebih lanjut kepada Presiden Prabowo Subianto. Kasus ini menjadi salah satu ujian bagi penegakan hukum di sektor komoditas, sekaligus sinyal keras bagi pelaku usaha yang bermain dengan pelaporan nilai ekspor.