KLUNGKUNG — Rencana rapat organisasi tanpa koordinasi resmi menjadi pangkal persoalan di Pura Pusat Kawitan Pangeran Tangkas Kori Agung, Desa Tangkas, Klungkung. Klian Pura, Putu Sudiarta, menegaskan bahwa penutupan pintu pagar saat kedatangan Forum Komunikasi Warga PTKA Bali-Nusantara pada Minggu (9/8/2026) lalu merupakan langkah preventif, bukan pelarangan aktivitas spiritual.
"Penutupan pintu dilakukan untuk menghindari gesekan antarwarga, bukan untuk melarang warga melakukan persembahyangan. Silakan datang untuk sembahyang, tetapi jangan membawa kepentingan yang tidak patut ke pura," ujar Putu Sudiarta, Rabu (12/8/2026).
Keberatan utama pengempon bukan pada aktivitas persembahyangan, melainkan pada agenda forum yang dinilai tidak patut. Beberapa hal yang disorot meliputi rencana pergantian pengurus, penghentian pembangunan, hingga wacana mengubah sejarah dan identitas nama Pura Kawitan yang disampaikan secara lisan.
Pihak pengempon juga mempertanyakan rencana rapat organisasi yang digelar tanpa izin, baik dari pengempon maupun induk organisasi Pratisentana Tangkas Kori Agung (PTKA) yang diketuai Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra.
Penglingsir Pura Tangkas Kori Agung, Guru Gede Rudi Suryantara, menegaskan bahwa hak spiritual setiap umat untuk sembahyang wajib dihormati. Ia juga membantah tudingan pengempon memungut biaya dari pemedek.
"Tidak ada larangan bagi pemedek untuk sembahyang. Pengempon juga tidak pernah memungut iuran. Jika ada dana punia, itu dilakukan secara ikhlas," jelasnya.
Pengempon menolak keras wacana mengubah Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung menjadi Pura Kawitan Kanuruhan dengan dalih bentuk kemasan apapun. Guru Gede Rudi menegaskan, jika ada keinginan membangun Pura Kawitan Kanuruhan, silakan dilakukan di lokasi lain, bukan dengan mengubah pura pusat yang sudah ada.
"Adanya keinginan dan permintaan mengganti Kajang Kawitan pengempon tidak berani tulah, kajang kawitan hanya dari Pura Kawitan," tegasnya menambahkan.
Pihak pengempon meminta seluruh elemen pasemetonan menghentikan perbuatan tidak patut, termasuk membangun opini negatif terhadap ketua umum PTKA, panglingsir, dan pengurus pengempon. Upaya membuat kegaduhan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu juga diminta dihentikan.
Guna menjaga kasukertan (ketenteraman) dan kesucian pura, seluruh pihak diimbau menahan diri, tidak mudah terprovokasi, dan menyelesaikan dinamika organisasi maupun perbedaan pandangan sejarah melalui ruang musyawarah yang damai.