KLUNGKUNG — Aturan anyar ini tertuang dalam surat Nomor B.500.11.8.4/0559/Dispar/2026 tertanggal 10 Agustus 2026 tentang Ralat Himbauan. Surat tersebut menjadi payung hukum pelaksanaan Pasal II ayat (2) Perda Nomor 4 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pungutan di dua kawasan wisata pulau paling timur Kabupaten Klungkung tersebut.
Berbeda dengan kawasan Nusa Penida dan Nusa Lembongan, retribusi juga bakal menyentuh wisatawan domestik. Pemkab Klungkung memastikan pungutan serupa berlaku di seluruh Daya Tarik Wisata (DTW) di daratan Bali, dengan tarif identik, yakni Rp 25.000 untuk dewasa dan Rp 15.000 untuk anak-anak.
Kebijakan ini memetakan dua wilayah pungutan dengan cakupan subjek berbeda. Berikut rinciannya:
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Gusti Agung Gede Putra Mahajaya, meminta para pengelola DTW dan pelaku usaha pariwisata memahami serta mendukung penerapan kebijakan ini. Sosialisasi kepada wisatawan dinilai penting agar pelaksanaan di lapangan berjalan tertib.
"Penerapan retribusi pariwisata ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Klungkung dalam meningkatkan tata kelola sektor pariwisata sekaligus mendukung penyelenggaraan pelayanan dan pembangunan daerah," ujar Mahajaya, Selasa, 11 Agustus 2026.
Langkah ini diambil di tengah lonjakan kunjungan wisatawan asing ke dua pulau tersebut dalam dua tahun terakhir. Beban infrastruktur dan pengelolaan sampah di Nusa Penida serta Nusa Lembongan disebut menjadi pertimbangan utama Pemkab Klungkung menggencarkan instrumen fiskal daerah.
Pemkab Klungkung berharap pemahaman bersama antara pemerintah, pelaku pariwisata, dan wisatawan dapat mendukung penerapan kebijakan tersebut. Pelaksanaan retribusi diharapkan tetap berjalan dengan baik tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan saat menikmati destinasi pariwisata di Kabupaten Klungkung.