Pencarian

Sidang Praperadilan Made Daging di PN Denpasar, Pasek Pertanyakan Dua Alat Bukti dan Dasar Penahanan

Sabtu, 10 Oktober 2026 • 06:16:02 WIB
Sidang Praperadilan Made Daging di PN Denpasar, Pasek Pertanyakan Dua Alat Bukti dan Dasar Penahanan
Sidang praperadilan Made Daging di PN Denpasar memasuki agenda duplik dan pemeriksaan bukti.

DENPASAR — Sidang praperadilan yang diajukan I Made Daging memasuki agenda penyampaian duplik, pemeriksaan bukti surat, dan pemeriksaan ahli dari kedua pihak. Ruang Candra PN Denpasar menjadi tempat adu argumentasi antara tim kuasa hukum pemohon dan tim hukum Polda Bali selaku termohon. Perkara ini menyangkut keabsahan penetapan tersangka serta dasar penahanan mantan pejabat pertanahan tersebut.

Pasek Suardika menyoroti tiga hal utama: relevansi alat bukti, kejelasan alasan penahanan, dan penerapan hukum acara pidana. Menurutnya, pemenuhan syarat formal dua alat bukti tidak otomatis membuat penetapan tersangka sah.

Mengapa Dua Alat Bukti Tidak Cukup Menurut Pemohon

Pasek menilai penyidik perlu membuktikan bahwa bukti yang dimiliki punya kaitan langsung dengan dugaan tindak pidana. Ia membedakan antara syarat kuantitatif dan kualitatif dalam hukum acara.

"Selain kuantitatif, selain kuantitas dua alat bukti itu, harus juga dimaknai ada kualitatif dan juga ada korelatif," kata Pasek dalam persidangan.

Ia juga meminta hakim memeriksa apakah penahanan Made Daging sudah sesuai ketentuan KUHAP. Menurut Pasek, alasan penahanan harus jelas dan tidak bisa hanya bersandar pada tafsir sepihak penyidik.

Pasek lantas mengaitkan perkara ini dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Ia menyebut persoalan keputusan administrasi semestinya diselesaikan lewat keberatan administratif, banding administratif, atau gugatan ke PTUN sebelum masuk ranah pidana.

Prinsip ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir menjadi salah satu argumen yang dibangun pihak pemohon. Menurut Pasek, aspek administrasi pemerintahan perlu ditimbang lebih dulu ketika keputusan administratif diduga berimplikasi pidana.

Surat Kepala Kantor Pertanahan Badung Jadi Objek Sengketa

Salah satu dokumen yang diperdebatkan adalah Surat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung Nomor HP.01.03/3200/51.03/XI/2020 tertanggal 8 September 2020 tentang Laporan Akhir Penanganan Perkara. Surat itu menjadi bagian dari bukti surat yang diperiksa dalam persidangan.

Anggota tim hukum pemohon, I Made Ariel Suardana, menilai penanganan laporan ketiga terhadap Made Daging perlu diuji menyeluruh. Ia merujuk keterangan ahli administrasi pemerintahan dan ahli hukum pidana yang dihadirkan pihaknya.

Menurut Ariel, ahli administrasi pemerintahan menekankan pentingnya mekanisme administratif untuk menilai persoalan yang berkaitan dengan keputusan administrasi. Ia juga menyebut penilaian administratif terhadap surat yang dipersoalkan tidak menemukan kecacatan substansi.

Ariel menyoroti rangkaian tiga laporan yang menurut keterangannya muncul pada 2024, 2025, dan 2026. Laporan pertama tidak berlanjut, laporan kedua dihentikan lewat surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah pihak terkait memenangkan praperadilan, sedangkan laporan ketiga masih berjalan.

Ia juga mempersoalkan dugaan penggunaan surat palsu sebagai dasar penyidikan dalam laporan ketiga. Tudingan itu merupakan klaim pihak pemohon yang masih harus diuji berdasarkan bukti dan proses hukum. Ariel berharap hakim mempertimbangkan aspek prosedural, dasar normatif, dan asas hukum, termasuk asas ne bis in idem.

Polda Bali: Penetapan Tersangka Berdiri di Atas Dua Alat Bukti

Kuasa hukum Polda Bali, I Nyoman Gatra, menegaskan penetapan tersangka tidak didasarkan pada pendapat ahli, melainkan pada minimal dua alat bukti. Ia menyatakan pihak pemohon menghadirkan tiga ahli, yakni ahli hukum pidana, ahli administrasi pemerintahan, dan ahli bahasa.

Pihak termohon sendiri menghadirkan satu ahli di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana. Gatra menjelaskan perkara sebelumnya menggunakan Pasal 421 KUHP lama terkait penyalahgunaan kewenangan, sedangkan perkara saat ini menggunakan Pasal 391 terkait dugaan pemalsuan surat.

Menurut Gatra, kedua perkara berbeda dari sisi ketentuan pidana yang digunakan dan laporan polisi yang mendasarinya. Perbedaan inilah yang menjadi salah satu titik bantahan termohon terhadap dalil pemohon soal penanganan perkara berulang.

Interpretasi Bahasa dan Perbedaan KUHAP Lama-Baru Turut Dibahas

Pemeriksaan ahli dalam sidang tersebut juga membahas pentingnya interpretasi bahasa dalam peraturan perundang-undangan. Sorotan utama adalah perbedaan rumusan antara KUHAP lama dan KUHAP baru mengenai penahanan.

Pihak pemohon menilai ketepatan pemaknaan pasal berpengaruh terhadap penerapan hukum dan hak seseorang yang berhadapan dengan proses pidana. Perbedaan argumentasi antara pemohon dan termohon menjadi materi yang akan dinilai hakim.

Hakim akan menilai keabsahan tindakan penyidik berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang disajikan kedua pihak. Putusan praperadilan ini akan menentukan apakah penetapan tersangka dan penahanan Made Daging dinyatakan sah atau tidak.

Follow www.denpasar24.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: balinews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks