KARANGASEM — Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika mengungkap bahwa pelaku merupakan menantu korban yang mengetahui kebiasaan mertuanya menyimpan barang berharga di atas plafon rumah. Penangkapan KDM dilakukan setelah polisi menelusuri jejak penjualan emas curian di Denpasar.
Dalam aksinya, KDM memanjat plafon rumah mertuanya dan mengambil perhiasan berupa kalung, liontin, serta gelang dengan total berat 105 gram. Pelaku juga membawa kabur uang tunai sekitar Rp 25 juta.
Modus Pelaku: Mengetahui Kebiasaan Korban Menyimpan Emas di Plafon
KDM mengetahui kebiasaan mertuanya menyimpan uang tunai dan emas di atas plafon. Pengetahuan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya tanpa menimbulkan kecurigaan.
"Pelaku merupakan menantu korban. Pelaku mengetahui kebiasaan mertuanya menyimpan uang tunai dan emas di atas plafon," kata Kapolres Karangasem AKBP I Made Santika, Minggu (4/10/2026).
Setelah menggasak perhiasan dan uang tunai tersebut, KDM pergi ke Denpasar untuk menjual emas hasil curiannya. Untuk menghindari kecurigaan, pelaku menandatangani surat pernyataan yang menyebut perhiasan tersebut bukan hasil kejahatan.
Uang Hasil Penjualan Emas Disimpan di Rekening Pribadi
Uang hasil penjualan perhiasan kemudian disimpan KDM di rekening miliknya. Selama beberapa bulan, aksi pencurian tersebut berhasil disembunyikan dari keluarga korban.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya mengungkap identitas pelaku. KDM diketahui merupakan menantu korban dan kemudian diamankan di wilayah Denpasar pada akhir September 2026.
Ancaman Hukuman Maksimal Tujuh Tahun Penjara
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara menanti KDM.
Polisi masih mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penjualan emas curian di Denpasar.