Pemkab Klungkung Cairkan Hibah Bansos Rp 62 Miliar untuk 557 Kelompok Mulai Oktober 2026

Penulis: Candra Setiabudi  •  Rabu, 07 Oktober 2026 | 06:17:01 WIB
Pemkab Klungkung menyiapkan anggaran hibah bansos 2026 sebesar Rp 97,52 miliar.

SEMARAPURA — Penjabat Sekda Klungkung I Gusti Agung Gde Putra Mahajaya menyatakan pencairan hibah bansos tahun anggaran 2026 akan direalisasikan bulan ini. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp 97,52 miliar lebih, dengan tahap I dan II dicairkan lebih dulu senilai Rp 62 miliar lebih.

Rinciannya, tahap I sebesar Rp 46,3 miliar lebih dan tahap II senilai Rp 15,6 miliar lebih. Sisa dana tahap III sebesar Rp 35,54 miliar lebih akan menyusul pada periode berikutnya.

557 Kelompok Penerima Mulai Bisa Cek Data

Sebanyak 557 kelompok masyarakat terdaftar sebagai penerima hibah bansos 2026. Gusti Mahajaya meminta seluruh penerima segera melakukan pengecekan data agar pencairan tidak tersendat.

Pengecekan dapat dilakukan melalui jaringan DPRD Klungkung maupun langsung ke Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung selaku instansi pelaksana teknis.

Dana Hibah Diarahkan untuk Pelestarian Adat dan Budaya

Pencairan hibah bansos Klungkung tahun ini bertujuan membiayai pelestarian adat dan budaya. Alokasi mencakup pembangunan tempat suci hingga kegiatan upacara agama di wilayah kabupaten.

"Dalam rangka pelestarian adat dan budaya, baik pembangunan tempat suci maupun kegiatan upacara agama, hibah cair bulan ini," jelas Gusti Mahajaya.

Mengapa Dicairkan Bertahap Tiga Tahap?

Pemkab Klungkung membagi pencairan dalam tiga tahap dengan pertimbangan penyerapan anggaran. Tahap I dan II digulirkan lebih dulu pada Oktober 2026, sementara tahap III menunggu proses berikutnya.

Bagi kelompok penerima, kepastian jadwal ini menjadi acuan menyusun kegiatan upacara dan pembangunan tempat suci yang selama ini bergantung pada dana hibah.

Reporter: Candra Setiabudi
Sumber: fajarbali.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top