DENPASAR — Kepolisian kembali mengoperasikan layanan SIM keliling di sejumlah titik strategis Pulau Dewata pada Selasa, 11 Agustus 2026. Layanan ini menyasar pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C yang masa berlakunya masih aktif untuk mempermudah proses perpanjangan tanpa harus mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diimbau memeriksa kembali masa berlaku SIM masing-masing. Perpanjangan melalui SIM keliling tidak dapat dilakukan jika masa berlaku SIM telah habis.
Berikut rincian lokasi dan waktu pelayanan SIM keliling yang tersebar di lima wilayah Bali pada Selasa, 11 Agustus 2026:
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Tarif yang dibebankan kepada pemohon adalah SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000.
Pembayaran dilakukan langsung di lokasi layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen agar permohonan perpanjangan dapat diproses petugas. Kelengkapan administrasi ini menjadi syarat mutlak sebelum dilakukan verifikasi data.
Layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah kedaluwarsa, pemilik tidak bisa lagi memperpanjang melalui layanan ini dan harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Selain itu, SIM keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun penggantian SIM yang hilang. Masyarakat diharapkan menyesuaikan kebutuhan dengan layanan yang tersedia agar tidak terjadi penolakan saat berada di lokasi.