MANGUPURA — Warga yang masa berlaku SIM-nya habis bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Kabupaten Badung dan Klungkung hari ini, Senin (10/8). Layanan ini hadir untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan C tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Di Kabupaten Badung, petugas berjaga di dua lokasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 13.00 WITA. Sementara di Kabupaten Klungkung, layanan dibuka di depan Kantor Bupati Klungkung mulai pukul 08.30 WITA sampai selesai.
Masyarakat bisa memilih lokasi terdekat dari domisilinya. Berikut rincian titik pelayanan yang tersedia hari ini:
Pemohon perlu menyiapkan biaya resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Tarif ini berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C di seluruh Indonesia, termasuk layanan keliling.
Selain biaya penerbitan SIM, ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan dan psikologi yang dilakukan di lokasi. Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan layanan SIM Keliling, tarifnya Rp35.000 untuk tes kesehatan dan Rp60.000 untuk tes psikologi.
Biaya tersebut bisa berbeda jika pemohon melakukan tes di fasilitas kesehatan lain di luar layanan SIM Keliling.
Pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen saat datang ke lokasi. Kelengkapan berkas menjadi syarat utama sebelum proses perpanjangan dilayani petugas.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat memantau jadwal terbaru melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat untuk mengantisipasi perubahan mendadak. Layanan ini diharapkan memangkas waktu antrean dibandingkan mengurus langsung di kantor Satpas. (Agung Dharmada/Balipost)