SINGARAJA — Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, bersama sembilan anggota komisi mendatangi Desa Pancasari untuk meninjau langsung perkembangan status tanah negara yang sebelumnya pernah diajukan sebagai Hak Guna Bangunan (HGB) oleh Bali Handara. Turut hadir perwakilan BPN Provinsi Bali, BPN Kabupaten Buleleng, Satpol PP Provinsi Bali, serta pemerintah desa.
Budiutama menegaskan, lahan yang sudah lebih dari satu dekade tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya itu kini tengah dalam proses pengembalian statusnya menjadi tanah negara oleh BPN.
“Komisi I sudah berkomunikasi dengan BPN Provinsi. Prosesnya sudah berjalan dan sedang ditindaklanjuti,” ujarnya di hadapan warga.
Kunjungan kerja ini merupakan jawaban atas pengaduan masyarakat yang diterima DPRD Bali terkait pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. Budiutama menyebut, negara telah hadir dan seluruh tahapan administrasi tengah diselesaikan instansi berwenang.
“Kami datang untuk mempertegas kepada masyarakat bahwa negara sudah hadir dan prosesnya sedang berjalan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, tentu peluang untuk memperoleh pemanfaatan lahan itu tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Menurut Budiutama, setelah proses pengembalian status lahan kepada negara dinyatakan tuntas, masyarakat maupun pemerintah daerah bisa mengajukan permohonan pemanfaatan. Semua itu harus mengikuti mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia meminta 11 kepala keluarga pemohon bersabar menunggu seluruh tahapan administrasi diselesaikan BPN. DPRD Bali memastikan aspirasi warga telah diterima dan tengah dikawal ketat.
“Kami datang untuk mempertegas kepada masyarakat bahwa negara sudah hadir dan prosesnya sedang berjalan. Jika seluruh persyaratan dipenuhi, tentu peluang untuk memperoleh pemanfaatan lahan itu tetap terbuka sesuai mekanisme yang berlaku,” tambah Budiutama.
Budiutama menegaskan, DPRD Bali berperan mengawal proses dan menyerap aspirasi masyarakat. Adapun keputusan akhir mengenai pemanfaatan lahan tetap menjadi kewenangan pemerintah setelah seluruh proses administrasi pertanahan dinyatakan selesai.
Komisi I DPRD Bali berharap seluruh tahapan yang dilakukan BPN berjalan sesuai prosedur. Dengan begitu, ada kepastian hukum bagi status lahan maupun bagi warga yang mengajukan permohonan pemanfaatannya. (Ketut Winata/balipost)