Cara Cek IMEI HP Resmi atau Tidak Lewat Bea Cukai

Penulis: Wahyu Hidayat  •  Minggu, 02 Agustus 2026 | 18:11:00 WIB

Jakarta - Memastikan IMEI ponsel terdaftar resmi menjadi hal penting sebelum membeli HP, terutama untuk perangkat impor atau bekas, agar jaringan seluler di ponsel tidak diblokir di kemudian hari.

Cara mengetahui nomor IMEI HP:
Tekan tombol *#06# pada layar ponsel, maka nomor IMEI yang unik akan langsung muncul di layar. Nomor ini juga biasanya tertera di kotak kemasan atau menu pengaturan tentang ponsel.

Cek lewat Bea Cukai
Layanan pengecekan IMEI di situs resmi Kemenperin (imei.kemenperin.go.id) saat ini sudah tidak tersedia untuk publik. Sebagai gantinya, masyarakat bisa memanfaatkan layanan Bea Cukai untuk memverifikasi status IMEI:

  • Buka situs beacukai.go.id/cek-imei melalui browser.
  • Masukkan 15 digit nomor IMEI ponsel.
  • Sistem akan menampilkan status pendaftaran dan proses impor resmi ponsel tersebut.

Cek lewat aplikasi Mobile Bea Cukai
Unduh aplikasi "Mobile Bea Cukai" di Play Store atau App Store, buka menu Cek IMEI, lalu masukkan nomor IMEI ponsel untuk melihat statusnya.

Cek lewat SMS
Alternatif lain adalah mengetik IMEI [spasi] nomor IMEI, lalu kirim SMS ke 1199. Layanan ini dikenakan biaya sekitar Rp1.000 per SMS.

Ponsel dengan IMEI tidak terdaftar berisiko tidak bisa mengakses jaringan seluler di Indonesia, mengingat Indonesia menerapkan aturan validasi IMEI untuk mencegah peredaran ponsel ilegal atau selundupan. Karena itu, sebelum membeli HP baru atau bekas, terutama dari luar negeri, sebaiknya selalu cek status IMEI-nya terlebih dahulu agar tidak dirugikan di kemudian hari.

Kenapa validasi IMEI penting
Sejak aturan validasi IMEI diberlakukan di Indonesia, ponsel yang IMEI-nya tidak terdaftar di sistem Bea Cukai/Kemenperin berisiko tidak bisa mengakses jaringan seluler operator lokal, meski tetap bisa dipakai untuk WiFi. Aturan ini utamanya menyasar ponsel selundupan atau black market yang masuk tanpa membayar pajak impor resmi.

Bagi yang membeli HP dari luar negeri secara pribadi, seperti lewat perjalanan atau titip beli, tetap ada mekanisme pendaftaran IMEI resmi lewat Bea Cukai dengan membayar pajak sesuai ketentuan, sehingga ponsel tersebut bisa terdaftar dan digunakan secara normal di jaringan seluler Indonesia.

Selalu simpan bukti pembelian atau invoice resmi saat membeli ponsel baru, karena dokumen ini bisa membantu proses klaim garansi maupun pembuktian legalitas ponsel apabila suatu saat diperlukan oleh pihak berwenang.

Reporter: Wahyu Hidayat
Back to top